Anies pun selalu gencar untuk mengajak warga Ibu Kota agar segera mendaftarkan diri untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
“Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah resikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas,” ungkap Anies.
Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah menerbitkan aturan bagi sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata untuk mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 adalah penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house.
Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4.
Selain itu, salon dan barbershop (tukang pangkas rambut), serta tamu undangan, keluarga, dan petugas pelaksaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.