Contoh sertifikat vaksin Covid-19. Berikut cara cetak sertifikat vaksin Covid online atau cara cetak sertifikat vaksin di Pedulilindungi.
Contoh sertifikat vaksin Covid-19. Berikut cara cetak sertifikat vaksin Covid online atau cara cetak sertifikat vaksin di Pedulilindungi. ( pedulilindungi.id)

Segera! Sertifikat Vaksin Covid-19 Wajib Jika Beraktifitas di Jakarta

4 Agustus 2021 20:12 WIB

SonoraBangka.id - Hingga saat ini masyarakat di Indonesia masih ada yang belum di vaksin.

Sementara itu, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan melakukan berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta,” kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Anies menuturkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19 dan merasakan gejala ringan.

Vaksinasi Covid-19 juga memperkecil angka kematian. Dari 100.000 orang hanya 13 yang meninggal dunia.

Anies menjamin vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa terlaksana dengan mudah dan cepat.

Warga Ibu Kota juga sudah bisa mengakses ratusan sentra vaksinasi di setiap kelurahan dan puskesmas.

Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi target vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 7,5 juta orang per 31 Juli 2021.

Anies pun selalu gencar untuk mengajak warga Ibu Kota agar segera mendaftarkan diri untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

“Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah resikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas,” ungkap Anies.

Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah menerbitkan aturan bagi sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata untuk mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 adalah penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house.

Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4.

Selain itu, salon dan barbershop (tukang pangkas rambut), serta tamu undangan, keluarga, dan petugas pelaksaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm