Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidilah mengatakan, juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang mengenakan rompi berwarna pink bertuliskan "Juru Parkir PGK", topi pink serta mengenakan tanda pengenal.
"Juru parkir resmi yang ada di dalam SK wali kota memiliki ciri khusus yang tidak dimiliki semua juru parkir. Yaitu memiliki identitas berupa nomor yang terdata di dadanya, ada tanda pengenal khusus yang tidak mengenakan itu jelas tidak resmi," ucap Ubai, sapaan akrab Ubaidilah, Kamis (8/7/2021).
Diakuinya, masyarakat boleh menolak membayar parkir jika dilihat juru parkir itu tak ada kesamaan dengan juru parkir resmi.
"Jangan dibayar apabila tidak menunjukan tanda pengenal resmi, itulah legalitasnya, lalu saya minta kepada masyarakat jangan dibayar kalau tidak pakai karcis," jelas Ubai.
Menurutnya, jika masyarakat membayar tapi tidak menggunakan karcis sama saja melegalkan hal yang tidak legal.
"Mari kita bersama‑sama mengawasi proses pembangunan di Kota Pangkalpinang dengan melakukan pembayaran parkir menggunakan karcis, dengan sendirinya masyarakat membantu berkontribusi dalam pembangunan kota kita ini. Jika tanpa karcis uang yang diberikan itu akan sia‑sia tidak bisa dipertanggung jawabkan, kalau ada juru parkir yang marah, lapor ke kami akan siap kami tindak lanjuti," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Restribusi Parkir Pangkalpinang Ditargetkan Rp1 Miliar, Atribusi Juru Parkir Resmi Rompi Pink, https://bangka.tribunnews.com/2021/08/07/restribusi-parkir-pangkalpinang-ditargetkan-rp1-miliar-atribusi-juru-parkir-resmi-rompi-pink?page=2.