Penyerahan Atribut Resmi Juru Parkir Kota Pangkalpinang tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) di ruang pertemuan OR gedung tudung saji kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Penyerahan Atribut Resmi Juru Parkir Kota Pangkalpinang tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) di ruang pertemuan OR gedung tudung saji kantor Wali Kota Pangkalpinang. ( bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Ditargetkan Rp1 Miliar Retribusi Parkir Pangkalpinang, Atribusi Juru Parkir Resmi Yakni Rompi Pink

7 Agustus 2021 15:45 WIB

SONORABANGKA.ID - UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Pangkalpinang optimistis untuk  target retribusi parkir di tahun ini, akan tercapai walaupun berlangsungnya penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayahnya.

Diketahui, Pemkot Pangkalpinang menargetkan retribusi parkir di wilayahnya Rp1 miliar di tahun 2021 ini.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A Riduan menyebutkan hingga Juli 2021, realisasi retribusi parkir di Kota Pangkalpinang  sudah mencapai 60 persen atau senilai Rp600 juta.

Diakuinya, realisasi itu didapatkan dari 372 juru parkir yang beroperasi di 134 titik parkir yang tersebar di seluruh Kota Pangkalpinang.

"Insya Allah kita tetap optimistis mencapai target, walaupun kondisi saat ini di tengah pandemi dan adanya pembatasan mobilisasi masyarakat di Kota Pangkalpinang," ucap Welly, Jumat (6/8).

Ia memastikan pemungutan parkir dilaksanakan secara rutin, mulai dari pagi, siang, sore dan malam tanpa libur di seluruh titik parkir Kota Pangkalpinang.

"Pengawasan oleh petugas di titik‑titik vital seperti Pasar Pagi dan Pasar Besar atau Pasar Induk setiap harinya," katanya.

Menurutnya, ada beberapa strategi untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir ini. Hal inilah yang membuat adanya peningkatan retribusi di masa pandemi seperti ini.

"Kami bersama dengan Pansus II dan Komisi III DPRD Pangkalpinang merevisi Perda 13 tahun 2016 menjadi Perda 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perhubungan. Dan ini sangat berkontribusi terhadap peningkatan parkir di Kota Pangkalpinang," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Pangkalpinang meminta masyarakat untuk mengenali beberapa ciri khusus juru parkir resmi di wilayahnya. Hal ini disampaikan karena saat ini banyak juru parkir liar di Kota Pangkalpinang.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm