Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan ( SHUTTERSTOCK )

Perhatikan Ini! Waspada dengan Penipuan Berkedok Investasi Emas Online

11 Agustus 2021 20:07 WIB

Praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya mengingatkan agar kita melakukan investasi di lembaga yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kita harus sadar bahwa profit tinggi selalu memiliki risiko yang tinggi juga.

"Maka jika ada janji keuntungan tinggi apalagi flat tiap bulan, pasti bohong. Investasi emas digital di pasar bursa berjangka keuntungannya tidak bisa flat," jelas Andy.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyebut kunci dalam berinvestasi adalah logis dan legal.

Maksudnya, logis berarti dapat dinilai dari tawaran investasinya.

"Kalau tidak masuk akal, bahkan dua kali dari deposito maka berhati-hati dan legal harus dicek izin usaha dari OJK,” kata Hoesen.

Ia juga mengatakan bahwa modus penipuan investasi kerap ditemukan pada penghimpunan dana, terutama yang berbasis online.

Ada juga modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm