Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan ( SHUTTERSTOCK )

Perhatikan Ini! Waspada dengan Penipuan Berkedok Investasi Emas Online

11 Agustus 2021 20:07 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini harga emas relatif stabil dan cenderung akan terus naik.

Tidak sedikit juga yang masih menjadikan emas sebagai instrumen investasi favorit karena keuntungan yang didapatkan.

Bahkan, perkembangan teknologi juga turut mendorong hadirnya investasi emas online yang semakin memudahkan kita.

Dengan investasi emas online, kita bisa melakukan beli dan jual emas dengan mudah, yaitu cukup menggunakan ponsel tanpa perlu pergi ke toko fisik.

Meski begitu, kita tetap perlu waspada karena kondisi ini sering dimanfaatkan oleh lembaga investasi bodong alias tak berizin.

Praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya mengingatkan agar kita melakukan investasi di lembaga yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan investasi emas online, kita bisa melakukan beli dan jual emas dengan mudah, yaitu cukup menggunakan ponsel tanpa perlu pergi ke toko fisik.

Meski begitu, kita tetap perlu waspada karena kondisi ini sering dimanfaatkan oleh lembaga investasi bodong alias tak berizin.

Praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya mengingatkan agar kita melakukan investasi di lembaga yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kita harus sadar bahwa profit tinggi selalu memiliki risiko yang tinggi juga.

"Maka jika ada janji keuntungan tinggi apalagi flat tiap bulan, pasti bohong. Investasi emas digital di pasar bursa berjangka keuntungannya tidak bisa flat," jelas Andy.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyebut kunci dalam berinvestasi adalah logis dan legal.

Maksudnya, logis berarti dapat dinilai dari tawaran investasinya.

"Kalau tidak masuk akal, bahkan dua kali dari deposito maka berhati-hati dan legal harus dicek izin usaha dari OJK,” kata Hoesen.

Ia juga mengatakan bahwa modus penipuan investasi kerap ditemukan pada penghimpunan dana, terutama yang berbasis online.

Ada juga modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.

Sedangkan menurut laman resmi OJK, ada beberapa tanda utama penipuan investasi, yakni tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bank Indonesia
- Bappebti-Kementerian Perdagangan
- Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

Selain itu, perusahaan penipu umumnya berbentuk badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi simpan pinjam dan hanya memiliki dokumen akta pendirian/perubahan perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerbitan SIUP, diatur bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm