Sedangkan menurut laman resmi OJK, ada beberapa tanda utama penipuan investasi, yakni tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bank Indonesia
- Bappebti-Kementerian Perdagangan
- Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
Selain itu, perusahaan penipu umumnya berbentuk badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi simpan pinjam dan hanya memiliki dokumen akta pendirian/perubahan perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerbitan SIUP, diatur bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).