"Kita akan selidiki UU ITE-nya, saya berharap rekan-rekan media bisa mempertimbangkan fakta kebenaran dan unsur jurnalistik dalam memberikan informasi kepada masyarakat," ujar Kasat Reskrim.
Ia menyebutkan, kata-kata perkosa merupakan penggiringan opini publik berita bohong dan diviralkan sehingga menimbulkan kegaduhan.
Dalam pasal 285 KUHP, yang dimaksud dengan perkosaan yakni tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Perkosa artinya ada unsur kekerasan yang sudah terjadi dan ada korban yang akan atau telah diperkosa, bila tidak ada kekerasan yang terjadi dan tidak ada korban yang merasa diperkosa dan dituliskan perkosa, maka telah menyebarkan berita bohong, dan tentunya ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Beredar Kabar Oknum Polisi Diduga Memerkosa Tahanan Wanita Kasus Narkoba, Ini Kata Kasatreskrim, https://bangka.tribunnews.com/2021/08/11/beredar-kabar-oknum-polisi-diduga-memerkosa-tahanan-wanita-kasus-narkoba-ini-kata-kasatreskrim.