SONORABANGKA.ID - Belakangan ini tersebar kabar ada oknum polisi berinisial ES berpangkat Bripka diduga memerkosa tahanan wanita kasus narkoba berinisial S.
Menyikapi kabar itu, Kepala Satuan reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menegaskan tidak ada tindakan asusila di dalam sel tahanan Polres Pangkalpinmang.
Bahkan dengan lantang dirinya mengatakan informasi itu adalah Hoaks.
"Hoaks! Tidak benar adanya peristiwa pemerkosaan di sel tahanan terhadap salah satu tahanan wanita oleh oknum anggota Polres Pangkalpinang,"ungkap Adi Putra, kepada bangkapos.com, Rabu (11/8/2021).
Adi mengatakan sembari meluruskan terkait pemberitaan yang menulis pernyataan Kasi Propam Polres Pangkalpinang Iptru Candra Harsono, bahwa yang bersangkutan tidak membenarkan atau mengatakan adanya pemerkosaanb di dalam tahanan.
"Beliau (Kasi Propam-red) tidak pernah mengatakan atau membenarkan terjadinya pemerkosaan tersebut," ucap Adi Putra.
Menurutnya, pemberitaan yang menyebutkan oknum polisi diduga memperkosa tidak sesuai fakta atau kenyataan di lapangan.
Sehingga pihaknya akan melakukan penyidikan terkait pemberitaan tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan hingga patut diduga keras pemberitaan salah satu media online telah sengaja dilebihkan dan membuat gaduh serta berdampak buruk bagi institusi Polri khusunya Polres Pangkalpinang," kata Adi Putra.
Pihaknya kini masih menyelidiki pemberitaan yang telah menyebar luas di media sosial, apakah pemberitaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU ITE dengan berkoordinasi bersama Unit Cyber Crime Polres Pangkalpinang.
"Kita akan selidiki UU ITE-nya, saya berharap rekan-rekan media bisa mempertimbangkan fakta kebenaran dan unsur jurnalistik dalam memberikan informasi kepada masyarakat," ujar Kasat Reskrim.
Ia menyebutkan, kata-kata perkosa merupakan penggiringan opini publik berita bohong dan diviralkan sehingga menimbulkan kegaduhan.
Dalam pasal 285 KUHP, yang dimaksud dengan perkosaan yakni tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Perkosa artinya ada unsur kekerasan yang sudah terjadi dan ada korban yang akan atau telah diperkosa, bila tidak ada kekerasan yang terjadi dan tidak ada korban yang merasa diperkosa dan dituliskan perkosa, maka telah menyebarkan berita bohong, dan tentunya ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Beredar Kabar Oknum Polisi Diduga Memerkosa Tahanan Wanita Kasus Narkoba, Ini Kata Kasatreskrim, https://bangka.tribunnews.com/2021/08/11/beredar-kabar-oknum-polisi-diduga-memerkosa-tahanan-wanita-kasus-narkoba-ini-kata-kasatreskrim.