Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (13/8/2021). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (13/8/2021). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ( ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Divonis 9 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso

2 September 2021 06:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Kini terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, yakni Matheus Joko Santoso telah divonis 9 tahun penjara.

Dikutip dari Antara, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Joko secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Adi Wahyono.

Matheus Joko sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial.

“Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,”jelas ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).


Sementara itu majelis hakim juga mewajibkan Joko untuk membayar denda senilai Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun putusan majelis hakim itu diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Joko dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.


“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,”ujar hakim Damis.

Hakim Damis mengatakan, jika Joko tidak bisa membayar pidana pengganti tersebut maka ia diwajibkan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam perkara ini Joko disebut telah terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama Juliari Batubara dan Adi Wahyono.


Majelis hakim menyebutkan total uang yang dikumpulkan dari perbuatan ketiganya adalah sebesar Rp 32,48 miliar. Sama seperti Adi Wahyono, majelis hakim pun memberikan status justice collaborator pada Matheus Joko dalam perkara ini.

“Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum maka alasan-alasan untuk menjadi justice collaborator dapat diterima,” ujar hakim Damis.

Matheus Joko dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/09/01/23065841/terdakwa-korupsi-bansos-covid-19-matheus-joko-divonis-9-tahun-penjara.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm