Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id) ( kompas.com)

Ini Syarat Baru Usia Untuk Bikin SIM di Indonesia

2 September 2021 18:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Aktifitas Mengemudi di jalan raya dengan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor harus memiliki Surat Izin mengemudi (SIM). Masing-masing kendaraan yang dikemudikan, berbeda pula dengan SIM yang digunakan.

Menurut Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah usia. Setiap golongan SIM ternyata memiliki usia minimal yang berbeda. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 sebagai berikut:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Baru Usia Bikin SIM di Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/02/151912915/ini-syarat-baru-usia-bikin-sim-di-indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm