( Ist)

Gara - Gara Ingin Beli Chip Higgs Domino, Remaja 17 Tahun Diamankan Tim Jatanras Polda Babel

6 September 2021 09:57 WIB

SonoraBangka.id - Seorang pemuda beriniasial A alias Andre (17th) ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung. Pasalnya, Andre diketahui melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Meranti No 224 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

Diketahui, Andre yang merupakan warga Jalan Mawar Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang ini mencuri karena digunakan untuk bermain judi online.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran pers, Minggu kemarin (05/9/21).

"Ya, dari info yang didapatkan hasil penjualan barang pencurian tersebut dipergunakan pelaku untuk membeli chip High Domino dan untuk keperluan hidup sehari-hari."kata Kabid Humas.

Mengenai kronologis penangkapan, dijelaskan Kombes Pol Maladi bermula saat Tim Jatanras melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Bukit Sari Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan dilokasi dan keterangan saksi-saksi, dicurigai bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Andre. Kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui bekerja di TI di Desa Sungai Selan Bangka Tengah.

Lebih lanjut, setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim langsung bergerak kelokasi pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Sungai Selan.

"Setelah ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Meranti No 224 Kel Bukit Sari Kec Gerunggang Pangkalpinang dengan menggunakan 1 unit motor Jupiter MX warna hitam."jelas Kombes Pol Maladi.

"Dari hasil pencurian tersebut pelaku berhasil melakukan pencurian terhadap satu unit handphone Realmi dan satu unit handphone Oppo A9."tambah Kabid Humas.

Selanjutnya, dari hasil pencurian tersebut terhadap satu unit handphone Realmi dijual oleh pelaku kepada seseorang warga di Desa Sungai Selan seharga Rp 1.000.000,- dan terhadap satu unit handphone Oppo A9 dijual kepada seorang warga di Koba Bangka Tengah seharga Rp 1.000.000,-.

Selanjutnya Tim langsung menuju kerumah warga tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Realmi di Desa Sungai Selan serta 1 unit handphone Oppo A9 di Koba Bangka Tengah serta mengamankan 1 unit motor Jupiter MX di Pintu Air Pangkalpinang.

"Saat ini pelaku danbarang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut."terang Kabid Humas Kombes Pol A. Maladi. 

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm