Ilustrasi kesehatan mental
Ilustrasi kesehatan mental ( Thinkstock )

Konsultasi ke Psikolog atau Psikiater, Jika Alami Gangguan Mental?

7 September 2021 08:45 WIB

SonoraBangka.id - ·Gangguan Mental merupakan gangguan suasana hati yang menyebabkan penderitanya terus-menerus merasa sedih.

Sama seperti kesehatan fisik, kesehatan mental pun perlu dijaga dan perlu dipulihkan jika terjadi gangguan.

Jangan gara-gara sakitnya tidak nyata lalu didiamkan.

Bukan apa-apa, gangguan mental, semakin parah semakin sulit disembuhkan.

Bahkan ada yang tidak bisa disembuhkan sama sekali.

Jadi, harus segera ditangani begitu muncul gangguan yang membuat diri kita merasa tidak nyaman bahkan mengganggu aktivitas harian.

Nah, yang jadi pertanyaan, saat kita mengalami masalah kesehatan mental, sebaiknya pergi memeriksakan diri ke psikolog atau ke psikiater, ya?

Meski sama-sama harus segera ditangani ketika mengalami gangguan, gejala kita mengalami gangguan kesehatan mental tampak abu-abu.

Ya, tak sama seperti gejala gangguan kesehatan secara fisik yang bisa secara jelas terlihat atau terasa sakitnya.

Umumnya masalah mental memiliki gejala atau tanda yang memengaruhi suasana hati, cara berpikir, dan perilaku seseorang.

Pada setiap orang gejalanya bisa berbeda-beda tergantung tingkat keparahan gangguan—apakah masuk kategori ringan, sedang, ataukah sudah berat.

Tingkat keparahan inilah yang nantinya akan menentukan apakah kita harus berobat ke psikolog atau psikiater.

Menurut DR. Dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ, MARS., ketika gangguan kesehatan mental masih memunculkan gejala ringan hingga sedang, kita masih bisa menggunakan jasa seoarang psikolog untuk menolong kita.

Gangguan ringan itu seperti apa?

Misalnya, kita tertekan saat menghadapi suatu masalah dan sudah tidak bisa menyimpannya sendiri.

Bahkan sudah mencari bantuan teman untuk bercerita dan sharing, tapi masih belum juga teratasi masalahnya.
 
Belum merasa lega, masih stres, cemas, bahkan mungkin timbul kebingungan dalam pikiran dan tindakan.

Tapi di sisi lain kita masih bisa melakukan aktivitas harian dengan normal, misalnya masih bisa ke kantor atau melakukan pertemuan dengan rekan bisnis.

Maka kita bisa pergi ke psikolog untuk pengobatan.

Saat ke psikolog, kita akan melewati fase diagnosis gangguan dengan teknik konseling untuk menemukan akar masalah.

Ada beragam caranya, salah satunya adalah dengan mengobrol.

Kok, ngobrol?

Ya, ngobrol adalah bentuk observasi yang juga jadi tools psikolog untuk menggali dan mengobservasi pasien untuk mengetahui kondisi dan mood pasien dibandingkan dengan sebelumnya.

Nah, jika sudah ada hipotesis dan diagnosisnya sudah terkonfirmasi, maka akan dibuat rancangan terapi yang tepat untuk menangani masalah.

Perlu diingat, terapi yang dilakukan psikolog tidak melibatkan terapi obatobatan untuk meredakan gejala gangguan.

Hanya pengobatan lewat teknik psikoterapi saja.

Nah, ketika gejala gangguan sudah berat, maka kita perlu langsung ke psikiater, bukan psikolog lagi—meski dalam praktiknya seorang psikolog dapat berkoordinasi dengan psikiater untuk membuat rancangan pengobatan.

“Pengobatan medis ke psikiater umumnya bagi mereka yang sudah masuk fase sedang menuju ke berat. Karena di sini sudah mulai ada gangguan-gangguan dalam fungsi kehidupannya,” jelas Dr. Diah.

Contohnya kita mengalami gangguan cemas dalam tingkat tinggi, sampai timbul gejala panik.

Kita jadi tidak mau keluar rumah, memiliki rasa takut berlebihan, tidak bisa bekerja, menolak makan, hingga tidak berani bertemu orang.

Atau bisa juga gangguan berat ini mencetuskan pikiranpikiran ingin bunuh diri, menyakiti diri, atau membahayakan orang lain.

“Saat kondisi ini muncul, artinya seseorang membutuhkan pengobatan dengan obat-obatan psikotropika yang bisa meredakan gejala-gejala tadi ke psikiater. Sehingga, orang itu kemudian bisa berfungsi lebih baik,” jelas Diah.

Jadi, tetap harus dilihat lagi tingkat keparahan gejala yang ditimbulkan.

Jadi, sekarang sudah tak bingung lagi kan harus ke mana kalau alami masalah mental?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm