SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi menjelaskan, pihaknya tak bisa secara tegas melarang saluran televisi menampilkan pedangdut Saipul Jamil, mantan narapidana kasus asusila.
Diketahui, Saipul Jamil merupakan mantan narapidana kasus asusila.
Bahkan, pihak KPI tidak bisa menghukum saluran televisi yang menampilan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil tersebut.
“Itulah yang kemudian di dalam surat kami tidak secara tegas disebutkan bahwa kami melarang. Kenapa? Karena memang di dalam P3SPS maupun Undang-Undang Penyiaran, dasar hukum yang kami temukan untuk menjadi dasar dari pelarangan itu tidak kami kuasai,” kata Mulyo dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Oleh sebab itu yang kini dilakukan KPI adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil.
“Yang kami lakukan adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran agar tidak lagi kemudian ditampilkan seperti menampilkan ucapan selamat datang. Ini sangat menyakiti,” ujar Mulyo.
Mulyo menyebutkan, pihak KPI sangat setuju dengan pendapat publik bahwa kehadiran Saipul bisa menimbulkan trauma korbannya.
Akan tetapi, KPI tak bisa berbuat banyak karena tak ada dasar regulasi yang diatur.
“Tetapi karena dasar regulasi yang tidak secara eksplisit ada di dalam Undang-undang atau maupun P3SPS, sehingga surat kami tidak kami sebutkan dan yang sudah menyiarkan itu pun tidak bisa kami proses secara… tidak bisa kami berikan sanksi,” tambah Mulyo.
Mulyo mengungkapkan, kontrovesi Saipul Jamil ini membuat pelajaran bagi KPI ke depannya.