Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia ( IST)

Wakil Ketua KPI Ungkap Tak Bisa Beri Sanksi Siaran Televisi Tampilkan Saipul Jamil

13 September 2021 17:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi menjelaskan, pihaknya tak bisa secara tegas melarang saluran televisi menampilkan pedangdut Saipul Jamil, mantan narapidana kasus asusila.

Diketahui, Saipul Jamil merupakan mantan narapidana kasus asusila.

Bahkan, pihak KPI tidak bisa menghukum saluran televisi yang menampilan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil tersebut.

“Itulah yang kemudian di dalam surat kami tidak secara tegas disebutkan bahwa kami melarang. Kenapa? Karena memang di dalam P3SPS maupun Undang-Undang Penyiaran, dasar hukum yang kami temukan untuk menjadi dasar dari pelarangan itu tidak kami kuasai,” kata Mulyo dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).

Oleh sebab itu yang kini dilakukan KPI adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil.

“Yang kami lakukan adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran agar tidak lagi kemudian ditampilkan seperti menampilkan ucapan selamat datang. Ini sangat menyakiti,” ujar Mulyo.

Mulyo menyebutkan, pihak KPI sangat setuju dengan pendapat publik bahwa kehadiran Saipul bisa menimbulkan trauma korbannya.

Akan tetapi, KPI tak bisa berbuat banyak karena tak ada dasar regulasi yang diatur.

“Tetapi karena dasar regulasi yang tidak secara eksplisit ada di dalam Undang-undang atau maupun P3SPS, sehingga surat kami tidak kami sebutkan dan yang sudah menyiarkan itu pun tidak bisa kami proses secara… tidak bisa kami berikan sanksi,” tambah Mulyo.

Mulyo mengungkapkan, kontrovesi Saipul Jamil ini membuat pelajaran bagi KPI ke depannya.

Pihak KPI berencana untuk merevisi aturan dalam P3SPS supaya bisa memberikan sanksi bagi siaran televisi yang menampilkan glorifikasi kebebasan public figur yang melanggar hukum.

“Saran sangat bagus dalam kaitan karena kebetulan kami sedang merevisi P3SPS. Ada pelajaran yang sangat bagus dalam rangka untuk menjadikan dan tidak kemudian menjadikan hal-hal seperti ini muncul kembali,” lanjut Mulyo.

Diketahui, pedangdut Saipul Jamil dijebloskan ke dalam penjara atas perkara pencabulan dan penyuapan. Dia menjalani hukuman selama sekitar 5 tahun.

Pada 2 September lalu, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Kelas I Cipinang. Dia disambut keluarga, bahkan ada yang memberinya kalungan bunga.

Pada hari yang sama, Saipul langsung menjadi bintang tamu program ditelevisi. Kemeriahan penyambutan Saipul Jamil itulah yang memicu protes dan kecaman berbagai pihak.


Bahkan ada mengambil langkah tegas, termasuk Visinema. Salah satu rumah produksi film terbesar di Indonesia itu menghentikan pembicaraan untuk penayangan dua filmnya di stasiun televisi yang sudah mengundang Saipul Jamil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dasar Hukum Tidak Ada, Wakil Ketua KPI: Tidak Bisa Beri Sanksi Siaran Televisi Tampilkan Saipul Jamil ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/13/165439766/dasar-hukum-tidak-ada-wakil-ketua-kpi-tidak-bisa-beri-sanksi-siaran?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm