Pihak KPI berencana untuk merevisi aturan dalam P3SPS supaya bisa memberikan sanksi bagi siaran televisi yang menampilkan glorifikasi kebebasan public figur yang melanggar hukum.
“Saran sangat bagus dalam kaitan karena kebetulan kami sedang merevisi P3SPS. Ada pelajaran yang sangat bagus dalam rangka untuk menjadikan dan tidak kemudian menjadikan hal-hal seperti ini muncul kembali,” lanjut Mulyo.
Diketahui, pedangdut Saipul Jamil dijebloskan ke dalam penjara atas perkara pencabulan dan penyuapan. Dia menjalani hukuman selama sekitar 5 tahun.
Pada 2 September lalu, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Kelas I Cipinang. Dia disambut keluarga, bahkan ada yang memberinya kalungan bunga.
Pada hari yang sama, Saipul langsung menjadi bintang tamu program ditelevisi. Kemeriahan penyambutan Saipul Jamil itulah yang memicu protes dan kecaman berbagai pihak.
Bahkan ada mengambil langkah tegas, termasuk Visinema. Salah satu rumah produksi film terbesar di Indonesia itu menghentikan pembicaraan untuk penayangan dua filmnya di stasiun televisi yang sudah mengundang Saipul Jamil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dasar Hukum Tidak Ada, Wakil Ketua KPI: Tidak Bisa Beri Sanksi Siaran Televisi Tampilkan Saipul Jamil ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/13/165439766/dasar-hukum-tidak-ada-wakil-ketua-kpi-tidak-bisa-beri-sanksi-siaran?page=2.