Syarat naik pesawat di wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 di luar Jawa-Bali dan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.
Syarat naik pesawat di wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 di luar Jawa-Bali dan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali. ( cupture Youtube Tribun Timur)

PPKM Diperpanjang 14-20 September, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat

15 September 2021 16:28 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini masing-masing maskapai penerbangan menerapkan aturan ketat terutama tentang syarat calon penumpang.

Aturan yang diterapkan oleh maskapai penerbangan mengacu pada keputusan pemerintah tentang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 ini masih menjadi syarat utama untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.

Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 mulai berlaku 1 pekan semenjak tanggal 14 sampai 20 September 2021 mendatang.

Selama sepekan perpanjangan PPKM, ada penyesuaian aturan pada syarat perjalanan naik pesawat di daerah yang memberlakukan PPKM.

Syarat Penerbangan Menggunakan Maskapai Lion Air

Pihak maskapai-maskapai Lion Air menetapkan 6 poin penting tentang aturan penerbangan menggunakan jasa pesawat Lion Air.

Kebijakan tentang dokumen perjalanan ini harus diperhatikan calon penumpang selama penerapan PPKM.

1. Waktu Datang

Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean saat proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan.

Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai  dengan ketentuan dan daerah tujuan.

Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN tersebut akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin

Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, sekaligus mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.

Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:

Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin

Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Setiap calon penumpang usai dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), yang berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul PPKM 14-20 September, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru 4 Maskapai Penerbangan di Jawa dan Bali, https://bangka.tribunnews.com/2021/09/15/ppkm-14-20-september-ini-syarat-naik-pesawat-terbaru-4-maskapai-penerbangan-di-jawa-dan-bali?page=3.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm