SonoraBangka.ID - Buat lo yang masih minum susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh ternyata hal itu nggak dibolehin sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Duh, kenapa ya?
BPOM mengatakan SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, menyatakan SKM bukan untuk diseduh atau diminum langsung kayak susu lainnya.
Hal itu terkait dengan fungsi SKM yang bukan untuk menggantikan ASI, nggak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta nggak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, yang memang bukan untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).
Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. Sebab, cara konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.
Sementara itu, pihak BPOM sebelumnya telah mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain.
Selain itu produsen, importir, distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Hal itu sesuai dengan Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 di Pasal 67, yaitu penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.