SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu memudahkan pengawasan terhadap para PNS.
Bahkan menurut Maulan, Pemerintah Kota Pangkalpinang pun turut mengapresiasi dengan terbitnya PP Nomor 94 tahun 2021 yang menggantikan PP 53 Tahun 2010.
“Kita apresiasi pemerintah pusat, dengan adanya peraturan seperti ini kita pemerintah daerah tinggal melaksanakan saja,” ujar Maulan, Sabtu, (18/9/2021).
Diakui Molen sapaan akrab Maulan, dengan terbitnya PP tersebut para pegawai di Pemkot Pangkalpinang dituntut agar semakin maksimal dalam bekerja.
Terlebih lagi berkaitan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab sehingga tak menyalahkan wewenang serta menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi berkepentingan dengan jabatan.
“Memang kita dituntut untuk untuk semakin membaik terutama pelayanan dan disiplin pegawai. Dengan adanya peraturan seperti ini memudahkan agar sistem lebih jelas lagi,” ucap Molen.
Walau begitu, lanjut Molen, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan kepada setiap para pegawai berkaitan dengan ketentuan jam kerja, kehadiran pegawai setiap harinya hingga pegawai yang sering keluar kantor tanpa alasan yang jelas.
“Pengawasan terus kita lakukan, pembinaan disiplin juga tetap kita jalankan. Tetapi setiap organisasi perangkat daerah (OPD-red) dengan situasi pandemi Covid-19 agak berbeda, jadi kita sesuaikan,” jelas Molen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono menuturkan, sejak PP Nomor 94 Tahun 2021 diteken oleh Presiden otomatis peraturan tersebut sudah berlaku.