SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu memudahkan pengawasan terhadap para PNS.
Bahkan menurut Maulan, Pemerintah Kota Pangkalpinang pun turut mengapresiasi dengan terbitnya PP Nomor 94 tahun 2021 yang menggantikan PP 53 Tahun 2010.
“Kita apresiasi pemerintah pusat, dengan adanya peraturan seperti ini kita pemerintah daerah tinggal melaksanakan saja,” ujar Maulan, Sabtu, (18/9/2021).
Diakui Molen sapaan akrab Maulan, dengan terbitnya PP tersebut para pegawai di Pemkot Pangkalpinang dituntut agar semakin maksimal dalam bekerja.
Terlebih lagi berkaitan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab sehingga tak menyalahkan wewenang serta menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi berkepentingan dengan jabatan.
“Memang kita dituntut untuk untuk semakin membaik terutama pelayanan dan disiplin pegawai. Dengan adanya peraturan seperti ini memudahkan agar sistem lebih jelas lagi,” ucap Molen.
Walau begitu, lanjut Molen, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan kepada setiap para pegawai berkaitan dengan ketentuan jam kerja, kehadiran pegawai setiap harinya hingga pegawai yang sering keluar kantor tanpa alasan yang jelas.
“Pengawasan terus kita lakukan, pembinaan disiplin juga tetap kita jalankan. Tetapi setiap organisasi perangkat daerah (OPD-red) dengan situasi pandemi Covid-19 agak berbeda, jadi kita sesuaikan,” jelas Molen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono menuturkan, sejak PP Nomor 94 Tahun 2021 diteken oleh Presiden otomatis peraturan tersebut sudah berlaku.
“Sejak disahkan oleh presiden, PP tersebut otomatis sudah berlaku untuk di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” kata Eko Budi.
Eko Budi menyebutkan, pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara PP lama dan PP yang baru, hanya berapa pasal menitik beratkan apa yang wajib dilakukan dan tidak oleh PNS serta pengaturan sanksi secara lebih luas dan detail.
Seperti halnya PNS yang tidak masuk kerja bisa diberikan sanksi seperti diberhentikan sebagaimana disebutkan pada pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selain itu, jika seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja.
PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan diberikan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Selain itu, PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 sampai 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Kepatuhan terhadap jam kerja itu yang paling tahu ada atasannya masing-masing. Jika mereka terbukti tidak mematuhi jam kerja ada prosedurnya mulai surat panggilan pertama, kedua, ketiga harus dilalui dulu oleh yang bersangkutan. Jika sudah tidak bisa dibina dan memenuhi unsur kumulatif dia tidak masuk kerja akan kita berikan sanksi,” jelas Eko Budi.
Walaupun begitu, ia tak menampik kini pengawasan pegawai di beberapa OPD masih belum maksimal lkarena absensi yang masih dilakukan secara manual.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Terancam Dipecat, Wali Kota Pangkalpinang Sebut PP 94 Sudah Berlaku, https://bangka.tribunnews.com/2021/09/18/pns-bolos-10-hari-berturut-turut-terancam-dipecat-wali-kota-pangkalpinang-sebut-pp-94-sudah-berlaku?page=2.