“Sejak disahkan oleh presiden, PP tersebut otomatis sudah berlaku untuk di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” kata Eko Budi.
Eko Budi menyebutkan, pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara PP lama dan PP yang baru, hanya berapa pasal menitik beratkan apa yang wajib dilakukan dan tidak oleh PNS serta pengaturan sanksi secara lebih luas dan detail.
Seperti halnya PNS yang tidak masuk kerja bisa diberikan sanksi seperti diberhentikan sebagaimana disebutkan pada pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selain itu, jika seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja.
PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan diberikan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Selain itu, PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 sampai 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Kepatuhan terhadap jam kerja itu yang paling tahu ada atasannya masing-masing. Jika mereka terbukti tidak mematuhi jam kerja ada prosedurnya mulai surat panggilan pertama, kedua, ketiga harus dilalui dulu oleh yang bersangkutan. Jika sudah tidak bisa dibina dan memenuhi unsur kumulatif dia tidak masuk kerja akan kita berikan sanksi,” jelas Eko Budi.
Walaupun begitu, ia tak menampik kini pengawasan pegawai di beberapa OPD masih belum maksimal lkarena absensi yang masih dilakukan secara manual.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Terancam Dipecat, Wali Kota Pangkalpinang Sebut PP 94 Sudah Berlaku, https://bangka.tribunnews.com/2021/09/18/pns-bolos-10-hari-berturut-turut-terancam-dipecat-wali-kota-pangkalpinang-sebut-pp-94-sudah-berlaku?page=2.