SONORABANGKA.ID - Saat ini pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2022.
Mengutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (Setkab), kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).
Muhadjir menuturkan, penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan evaluasi pandemi selama dua tahun terakhir.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid,” kata Muhadjir dalam situs resmi Setkab yang dikutip Kompas.com pada Kamis (23/9/2021).
Muhadjir menuturkan, ada sebanyak 16 hari libur nasional pada tahun 2022 mendatang. “Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Muhadjir.
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944