15 April: Wafat Isa Almasih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama 2022 disesuaikan dengan perkembangan pandemi
Selain itu penetapan cuti bersama tahun 2022, menurut Muhadjir bakal ditetapkan lalu sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, dikatakan Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Ia mengungkapkan bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu libur dan cuti bersama Aparatur Sipili Negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian PANRB. Muhadjir juga berharap agar pandemi sudah teratasi dengan baik tahun depan, sehingga cuti bersama dapat dapat direalisasikan.
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," harapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/08343271/ini-daftar-hari-libur-nasional-2022?page=2.