Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender ( ist)

Berikut Daftar Hari Libur Nasional 2022, Hingga Info Cuti Bersama

23 September 2021 09:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2022. 

Mengutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (Setkab), kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).


Muhadjir menuturkan, penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan evaluasi pandemi selama dua tahun terakhir.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid,” kata Muhadjir dalam situs resmi Setkab yang dikutip Kompas.com pada Kamis (23/9/2021).

Muhadjir menuturkan, ada sebanyak 16 hari libur nasional pada tahun 2022 mendatang. “Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Muhadjir.

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Almasih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama 2022 disesuaikan dengan perkembangan pandemi

Selain itu penetapan cuti bersama tahun 2022, menurut Muhadjir bakal ditetapkan lalu sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, dikatakan Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Ia mengungkapkan bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu libur dan cuti bersama Aparatur Sipili Negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian PANRB. Muhadjir juga berharap agar pandemi sudah teratasi dengan baik tahun depan, sehingga cuti bersama dapat dapat direalisasikan.

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," harapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/08343271/ini-daftar-hari-libur-nasional-2022?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm