“Card skimming dilakukan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM,” bunyi penjelasan OJK dalam buku tersebut, dikutip pada Kamis (25/2/2020).
Dalam card skimming, pelaku berusaha mendapatkan data kartu dan PIN, antara lain dengan cara:
1. Pelaku memasang alat skimmer pada mesin ATM;
2. Nasabah memasukkan kartu ke mesin ATM yang dipasangi alat skimmer, sehingga data kartu nasabah terbaca dan tersimpan pada alat tersebut;
3. Pelaku berusaha mendapatkan PIN ATM dengan cara mengintip tombol yang ditekan oleh nasabah atau dapat juga menggunakan kamera kecil yang dipasang oleh pelaku di mesin ATM;
4. Pelaku membuat kartu palsu menggunakan data yang telah diperoleh dan bertransaksi menggunakannya PIN yang telah diketahui (terekam).
Sementara itu, praktik card skimming tak hanya bisa dilakukan melalui mesin ATM, namun juga media lainnya.
Seperti pada ATM, card skimming juga dapat terjadi pada transaksi melalui mesin EDC.
Karena itu, para nasabah harus berhati-hati jika berbelanja dan melakukan pembayaran menggunakan transaksi non-tunai.