Ilustrasi
Ilustrasi ( Google)

Bisa Bikin Saldo Rekening Lenyap, Sudah Tahu Apa itu Card Skimming?

2 Oktober 2021 09:28 WIB

SonoraBangka.idCard skimming memang termasuk salah satu tindakan ilegal yang bisa membuat saldo rekening tiba-tiba lenyap.

Hilangnya saldo nasabah salah satu bank BUMN sebesar Rp 12,5 juta diketahui terjadi akibat aksi card skimming.

Karena itu, penting untuk memahami apa itu card skimming dan bagaimana modus pelaku menjalankan tindak kejahatannya.

Dikutip dari buku berjudul “Bijak Ber-Electronic Banking” yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), umumnya tindak kejahatan card skimming dilakukan menggunakan media mesin ATM dan/atau EDC.

Definisi card skimming sendiri adalah tindakan pencurian data kartu ATM dengan cara menyalin, yakni membaca dan menyimpan informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal.

Strip magnetis adalah garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM.

Hampir semua bank seperti BRI, BCA, Mandiri, hingga BNI saat ini banyak menggunakan tipe kartu ATM ini pada masa lalu.

Belakakangan kartu tipe ini banyak diganti menggunakan tipe chip agar lebih aman.

Adapun dalam kartu strip magnetis sendiri, fungsi garis lebar hitam di bagian belakang kartu adalah seperti pita kaset untuk menyimpan data nomor kartu, masa berlaku, dan nama nasabah.

“Card skimming dilakukan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM,” bunyi penjelasan OJK dalam buku tersebut, dikutip pada Kamis (25/2/2020).

Dalam card skimming, pelaku berusaha mendapatkan data kartu dan PIN, antara lain dengan cara:

1. Pelaku memasang alat skimmer pada mesin ATM;

2. Nasabah memasukkan kartu ke mesin ATM yang dipasangi alat skimmer, sehingga data kartu nasabah terbaca dan tersimpan pada alat tersebut;

3. Pelaku berusaha mendapatkan PIN ATM dengan cara mengintip tombol yang ditekan oleh nasabah atau dapat juga menggunakan kamera kecil yang dipasang oleh pelaku di mesin ATM;

4. Pelaku membuat kartu palsu menggunakan data yang telah diperoleh dan bertransaksi menggunakannya PIN yang telah diketahui (terekam).

Sementara itu, praktik card skimming tak hanya bisa dilakukan melalui mesin ATM, namun juga media lainnya.

Seperti pada ATM, card skimming juga dapat terjadi pada transaksi melalui mesin EDC.

Karena itu, para nasabah harus berhati-hati jika berbelanja dan melakukan pembayaran menggunakan transaksi non-tunai.

Modus card skimming pada ATM dan EDC sedikit berbeda, pada ATM alat skimmer akan dilekatkan pada mesin ATM yang resmi, sedangkan pada EDC alat skimmer terpisah dari mesin EDC yang resmi.

“Pelaku akan melakukan double swipe yaitu menggesek kartu nasabah pada mesin EDC Bank dan alat skimmer yang sudah disiapkan, seringkali alat skimmer tersebut dilekatkan pada mesin kasir milik merchant,” tulis OJK.

Sebelumnya, nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berasal dari Bojonegoro Jawa Timur, Aris, mengaku kehilangan dana Rp 12,5 juta di ATM miliknya.

Aris mengetahui kejadian itu ketika dia hendak mengecek saldo rekening pada Senin (22/2/2021).

Setelah dilakukan investigasi, Pemimpin Wilayah BRI Surabaya Triswahju Herlina mengungkap, hilangnya saldo nasabah tersebut merupakan bagian dari kejahatan, yakni aksi skimming.

Dengan begitu, perseroan juga menjadi korban dari aksi skimming tersebut.

Triswahju Herlina kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021) mengatakan bahwa, BRI telah melakukan investigasi dan penelusuran, dan ditemukan bahwa nasabah nasabah tersebut merupakan korban kejahatan skimming.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Card Skimming yang Bisa Bikin Saldo Rekening Lenyap?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/02/25/083000826/apa-itu-card-skimming-yang-bisa-bikin-saldo-rekening-lenyap-?page=all.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm