( Ist)

Modus Pinjam Motor Beli Pulsa, Tim Jatanras Polda Babel Bekuk Pemuda Jongkong

8 Oktober 2021 15:10 WIB

SonoraBangka.id - Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pemuda berinisial HI (26th) warga Jalan Jongkong Permai Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku HI yang juga merupakan seorang residivis ini ditangkap Tim Jatanras pada Kamis (07/10/21) karena telah melakukan tindakan penggelapan terhadap sepeda motor.

"Modus HI ini meminjam motor milik korban dengan alasan ingin membeli pulsa namun ternyata HI tidak kembali lagi dan membawa kabur motor milik korban."kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran pers, Kamis (07/10/21) malam.

Kabid Humas menerangkan, kronologis penangkapan pelaku sendiri bermula dari penyelidikan oleh Tim Jatanras terhadap laporan pengaduan tindak pidana penggelapan di Polda Kep. Bangka Belitung.

Kemudian Tim Jatanras langsung menghubungi saksi korban bernama Syahrul. Dari keterangannya, bahwa 1 unit motor Yamaha Mio J warna hitam telah dibawa kabur oleh Pelaku HI.

"Selain membawa kabur 1 unit motor milik korban, HI ini juga membawa kabur 1 unit handphone merk Xiaomi warna putih milik korban yang bernama Ikramsyah."terang Kabid Humas.

Lebih lanjut, dari informasi tersebut kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku serta barang - barang milik korban yang dibawa lari oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada dirumah kakak iparnya di Jalan Jongkong Permai Kelurahan Simpang Perlang Kec Koba Kab Bangka Tengah. Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tidur.

Menurut Kombes Pol Maladi, saat penangkapan pelaku, Tim menemukan barang milik korban berupa 1 unit handphone merk Xiaomi warna putih. Kemudian pelaku juga diiterogasi mengenai 1 unit motor merk Yamaha Mio J milik korban.

"Dari pengakuan Pelaku bahwa motor tersebut telah dijual olehnya kepada seseorang dengan harga Rp 2.100.000,-"jelas Kombes Pol Maladi.

Usai mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio J warna hitam, Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm