Ilustrasi jajaran produksi Daihatsu di segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah.(DOK. ASTRA DAIHATSU MOTOR)
Ilustrasi jajaran produksi Daihatsu di segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah.(DOK. ASTRA DAIHATSU MOTOR) ( kompas.com)

Resmi Berlaku, Berikut Gambaran Perhitungan Pajak Baru Berdasarkan Emisi Karbon

16 Oktober 2021 22:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemberlakuan penghitungan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi yang dihasilkan atau biasa dikenal carbon tax, resmi berlaku mulai, hari ini, Sabtu (16/10/2021).

Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM yang sudah diundangkan pada 16 Oktober 2021 dan berlaku dua tahun kemudian.

Beleid ini juga mengatur mengenai pengenaan pajak baru turunan dari PPnBM pada kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), sampai plug-in hybrid (PHEV).

"Benar, diberlakukan sesuai dengan yang sudah diterbitkan (tak ada perubahan untuk penerapan PP No.74)," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Regulasi terkait mengubah aturan lama, yaitu PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Melalui aturan yang baru, dipastikan pengenaan tarif PPnBM lebih adil karena tidak lagi melihat bentuk bodi. Sehingga, segmen sedan di RI diyakini mampu bersaing.

Tapi, segmen Low Cost Green Car (LCGC) akan terkena kenaikan karena tidak lagi diberikan keistimewaan PPnBM 0 persen, menjadi 3 persen. Pembebasan PPnBM hanya diberikan untuk mobil listrik murni dan FCEV.

"Lewat aturan baru ini, dapat dilihat bahwa keberpihakan pemerintah dalam industri otomotif adalah pada kendaraan listrik. Semakin rendah emisi, maka lebih unggul pula (pajak lebih kecil)," ujar Sony.

Lebih rinci, berikut gambaran pengenaan tarif PPnBM berdasarkan gas emisi yang dihasilkan:

Kendaraan Bermesin Bensin di Bawah 3.000 cc

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm