Semua jenis mobil yang kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc akan terkena tarif PPnBM sebesar 15 persen. Tetapi bila saat dites tingkat efisiensinya di atas 15,5 km per liter atau emisi CO2 di atas 150 gram per km, tarifnya akan semakin mahal.
Besaran tersebut naik 10 persen dari pemberlakuan PPnBM yang lama. Sehingga, mobil seperti Toyota Avanza, Daihatsu Rush, sampai Toyota Raize, dipastikan bakal naik harga.
Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan yang berada di segmen LCGC, karena sampai saat ini belum ada turunan regulasi pengenaan tarif PPnBM-nya sebagaimana dijanjikan sebelumnya, yaitu 3 persen.
Belum lagi bila kendaraan terkait, ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau tingkat CO2 di 150-200 gram per km, besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 20 persen.
Beban PPnBM sebesar 25 persen akan dikenakan bila mobil berjenis ini hanya sanggup mencapai tingkat efisiensi BBM di 9,3-11,5 km per liter atau emisi CO2 di 200-250 gram per liter.
Besaran pengenaan PPnBM terbesar untuk kelas ini ialah 40 persen. Kondisinya, apabila efisiensi mobil di bawah 9,3 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per liter.
Namun di beberapa model kendaraan tertentu, seperti Toyota Fortuner bensin harga jualnya akan lebih murah (dari 40 persen menjadi 25 persen) karena keluar dari kelompok mobil berkapasitas 2.500 cc.
Kendaraan Bermesin Bensin 3.000 cc - 4.000 cc
Khusus mobil bermesin 3.000 cc sampai 4.000 cc, dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen sampai 70 persen. Besaran ini tidak berubah banyak dibanding kebijakan sebelumnya.
Sedangkan mobil di atas 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM 95 persen.