Kendaraan Bermesin Diesel di Bawah 3.000 cc
Serupa dengan mobil berbahan bakar minyak, kendaraan diesel juga akan mendapatkan penyesuaian tarif PPnBM. Di mana, tarif terendah sebesar 15 persen.
Tapi syaratnya, mobil terkait harus memiliki efisiensi bahan bakar tak lebih dari 17,5 km per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per km.
Bila melewati, akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen. Namun perlu diingat, batas efisiensi BBM-nya hanya 13-17,5 km per liter atau tingkat emisi CO2 di rentang 150-200 gram per km.
Sementara bagi mobil diesel yang efisiensinya berada di 9,3-11,5 km per liter atau CO2 lebih dari 200-250 gram per liter, akan dikenakan beban PPnBM 25 persen.
Angka tertingginya ialah 40 persen, bila konsumsi BBM mobil kurang dari 10,5 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per liter.
Sehingga, berdasarkan skema ini harga mobil seperti Toyota Fortuner, Mitsubisi Pajero Sport, sampai Nissan Terra bisa lebih murah. Sebab di aturan yang lama, tarif PPnBM mereka ialah 40 persen.
Untuk diketahui, seluruh penentuan tingkat efisiensi dan emisi suatu kendaraan akan ditetapkan oleh Kementerian terkait setelah lakukan serangkaian uji.
Dalam beleid yang sama, diatur pula pengenaan PPnBM pada mobil listrik. Besarannya cukup bervariasi, mulai dari 0 persen sampai 15 persen.
Namun menariknya terdapat perbedaan mencolok antara mobil hybrid, PHEV, mild hybrid dengan mobil listrik murni dan fuel cell. Pasalnya, model kendaraan tersebut berbeda golongan walau ramah lingkungan.
Secara rinci, mobil listrik murni dan FCEV dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. Jadi, dipastikan bahwa kendaraan terkait akan lebih murah.
Sementara PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Syaratnya, kapasitas mesin mobil di bawah 3.000 cc dengan tingkat efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gr per km.
Dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen juga berlaku untuk mobil hibrida maksimal 3.000 cc dari 33,33 persen menjadi 46,66 persen dari harga jual.
Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku, Berikut Perhitungan Pajak Baru Berdasarkan Emisi Karbon", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/16/070200215/resmi-berlaku-berikut-perhitungan-pajak-baru-berdasarkan-emisi-karbon?page=all#page2.