Hujan Tak Surutkan Upaya Petugas PLN Perbaiki Kelistrikan di Bangka
Hujan Tak Surutkan Upaya Petugas PLN Perbaiki Kelistrikan di Bangka ( Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Berikan Kompensasi Untuk Pelanggan

18 Oktober 2021 16:58 WIB

SONORABANGKA.ID - PT PLN (Persero) menjanjikan bakal memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

General Manager PLN UIW Babel, Amris Adnan menyebutkan terkait managemen beban kelistrikan saat ini yang terjadi karena gangguan, belum dapat dipastikan besaran kompensasi yang akan diberikan.

"Bulan berikutnya kan baru terhitung (kompensasi-red). Kita ngikut aturan permen," kata Amris, Senin (18/10/2021).

TMP dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik PLN tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Dijelaskannya bahwa, kompensasi atas manajemen beban dihitung secara otomatis oleh sistem PLN dan diberikan kepada pelanggan melalui dua mekanisme yakni:

1. Pelanggan Pra bayar
Pelanggan pra bayar akan diberikan otomatis saat pelanggan membeli token pada bulan berikutnya.

"Pelanggan akan mendapat dua nomor token, yakni satu  nomor token adalah nomor atas pembelian token tersebut, sedangkan satu token yang lain adalah nomor token untuk kompensasi," ucapnya.

2. Pelanggan Pasca Bayar
Kompensasi TMP akan diberikan otomatis melalui pemotongan tagihan listrik pelanggan.

Berikut adalah Indikator Mutu Pelayanan PLN yang mendapat kompensasi:


1. Lama gangguan per pelanggan (Jam/bulan/konsumen)
2. Jumlah gangguan per pelanggan (kali/bulan/konsumen)
3. Kecepatan Pelayanan Sambungan Baru Tegangan Rendah (hari kerja)
4. Kecepatan Pelayanan Perubahan Daya Tegangan Rendah (hari kerja)
5. Kesalahan Pembacaan kWh meter (Kali/triwulan/konsumen)
6. Waktu Koreksi Kesalahan Rekening (hari kerja).

Adapun perhitungan besaran kompensasi TMP yakni :

1. Pelanggan Daya 1.300 VA (Tarif Adjustment) :
- Biaya Pemakaian (Rp/kWh) : Rp.1.467.28,-
- Energi minimum (EMin) : 1.300 VA/1.000 x 40 jam : 52 kWh
- Rekening minimum (Rekmin) : 52 kWh x Rp.1.467.28,- : Rp.76.299,-
- Kompensasi TMP : 35% x Rp.76.299,- : Rp.26.704,-

2. Pelanggan Daya 450 VA (Tarif Non Adjustment) :
- Biaya Beban/kVA : Rp.11.000,-
- Kompensasi TMP : 20% x Rp.4.950,- : Rp. 990,-

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan Melebihi Tingkat Mutu Pelayanan, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/18/pemadaman-listrik-bergilir-pln-berikan-kompensasi-bagi-pelanggan-melebihi-tingkat-mutu-pelayanan.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm