SONORABANGKA.ID - Nekat merokok di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, sebanyak 10 oknum PNS dan PHL terjaring operasi yustisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Bangka Barat, nomor 8 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.
Diketahui dari perda tersebut terdapat delapan tempat yang menjadi KTR yakni fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja dan tempat lain yang sudah ditetapkan.
Kabid Penegakan Hukum Peraturan Daerah Sat Pol PP Bangka Barat, Des Kurniawan menyebutkan pihaknya menggelar operasi yustisi guna melakukan penegakan terhadap perda.
Ketika dilakukan operasi yustisi, terdapat empat oknum PNS dan enam oknum PHL yang kedapatan melanggar Perda KTR dengan merokok dilingkungan kerja Pemda Bangka Barat.
"Kita mendatangi setiap OPD dan hampir sebagian besar OPD, kita mendapatkan 10 pelanggar yang sedang merokok. Dengan dilakukan razia yustisi ini, pegawai harus bisa menyadari bahwa ruang kerja kantor merupakan kawasan yang dilarang untuk merokok," ujar Des Kurniawan, Rabu (27/10/2021).
Setelah mendapatkan 10 pelanggar Perda KTR, sidang pun langsung digelar di ruangan OR II Pemda Bangka Barat guna memberikan sanksi.
Namun saat sidang diketahui terdapat satu oknum PHL, dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat yang tidak mengikuti proses sidang.
"Dilaksanakan sidang, tapi satu tidak hadir kabur. Memang tadi dia mau pergi pas kita dateng sudah di atas kendaraan sepeda motor, sudah mau pergi emang ada kegiatan. Sudah dikasih tahu kalau akan ada sidang hari ini, bahkan KTP juga sudah ditahan," kata Suharianto.
Untuk menindaklanjuti tidak hadirnya PHL tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memberikan sanksi.