"Untuk sanksinya akan kita serahkan kepada kepala OPD, karena ini pelanggaran Perda. Dia kita anggap sudah menghina Pengadilan, karena setiap warga negara yang berhak menghadiri sidang," ungkapnya.
Lebih lanjut bagi para pelanggar Perda KTR, dalam sidang tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2016 pasal 19 akan diberikan sanksi denda sebesar Rp50.000.
Selain itu satu diantara pelanggar Perda KTR, Suharianto mengakui telah merokok di dalam lingkungan kerja Pemkab Bangka Barat.
"Iya merokok kalau saya di dalam ruangan, di situ ada ruang kecil di luar bangunan induk," tambah Suharianto.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 10 PNS dan PHL Pemkab Bangka Barat Terjaring Operasi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/27/10-pns-dan-phl-pemkab-bangka-barat-terjaring-operasi-yustisi-kawasan-tanpa-rokok.