Sidang 10 pelanggar Perda KTR, di ruangan OR II Pemkab Bangka Barat, Rabu (27/10/2021).
Sidang 10 pelanggar Perda KTR, di ruangan OR II Pemkab Bangka Barat, Rabu (27/10/2021). ( Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sebanyak 10 PNS dan PHL Pemkab Babar Terjaring Operasi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok

27 Oktober 2021 18:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Nekat merokok di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, sebanyak 10 oknum PNS dan PHL terjaring operasi yustisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Bangka Barat, nomor 8 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok. 

Diketahui dari perda tersebut terdapat delapan tempat yang menjadi KTR yakni fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja dan tempat lain yang sudah ditetapkan. 

Kabid Penegakan Hukum Peraturan Daerah Sat Pol PP Bangka Barat, Des Kurniawan menyebutkan pihaknya menggelar operasi yustisi guna melakukan penegakan terhadap perda. 

Ketika dilakukan operasi yustisi, terdapat empat oknum PNS dan enam oknum PHL yang kedapatan melanggar Perda KTR dengan merokok dilingkungan kerja Pemda Bangka Barat

"Kita mendatangi setiap OPD dan hampir sebagian besar OPD, kita mendapatkan 10 pelanggar yang sedang merokok. Dengan dilakukan razia yustisi ini, pegawai harus bisa menyadari bahwa ruang kerja kantor merupakan kawasan yang dilarang untuk merokok," ujar Des Kurniawan, Rabu (27/10/2021). 

Setelah mendapatkan 10 pelanggar Perda KTR, sidang pun langsung digelar di ruangan OR II Pemda Bangka Barat guna memberikan sanksi. 

Namun saat sidang diketahui terdapat satu oknum PHL, dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat yang tidak mengikuti proses sidang. 

"Dilaksanakan sidang, tapi satu tidak hadir kabur. Memang tadi dia mau pergi pas kita dateng sudah di atas kendaraan sepeda motor, sudah mau pergi emang ada kegiatan. Sudah dikasih tahu kalau akan ada sidang hari ini, bahkan KTP juga sudah ditahan," kata Suharianto.

Untuk menindaklanjuti tidak hadirnya PHL tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memberikan sanksi. 

"Untuk sanksinya akan kita serahkan kepada kepala OPD, karena ini pelanggaran Perda. Dia kita anggap sudah menghina Pengadilan, karena setiap warga negara yang berhak menghadiri sidang," ungkapnya.

Lebih lanjut bagi para pelanggar Perda KTR, dalam sidang tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2016 pasal 19 akan diberikan sanksi denda sebesar Rp50.000.

Selain itu satu diantara pelanggar Perda KTR, Suharianto mengakui telah merokok di dalam lingkungan kerja Pemkab Bangka Barat

"Iya merokok kalau saya di dalam ruangan, di situ ada ruang kecil di luar bangunan induk," tambah Suharianto.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 10 PNS dan PHL Pemkab Bangka Barat Terjaring Operasi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/27/10-pns-dan-phl-pemkab-bangka-barat-terjaring-operasi-yustisi-kawasan-tanpa-rokok.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm