SONORABAGKA.ID - Sudah 1 bulan pelaksanaan pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan yang dimulai 1 Oktober- 30 Desember 2021, tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2021.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Bakuda Provinsi Bangka Belitung, Herwanita, menyebutkan, untuk progres pelaksanaan pemutihan pajak hingga saat ini banyak mendapat dukungan dari masyarakat.
"Progresnya lumayan, banyak masyarakat yang antusias. Itu terlihat dari realisasi yang kami dapatkan,"kata Herwanita kepada Bangkapos.com, Senin (1/11/2021) di tempat kerjanya.
Dia juga menambahkan, jumlah pendapatan yang dibebaskan atau diputihkan per bulan Oktober 2021 berjumlah Rp4 miliar.
"Jadi yang dibebaskan atau diputihkan per bulan Oktober Rp4.710.923.835," katanya.
Herwanita, menuturkan dari pelaksanaan pemutihan tentunya masih ada kekurangan, sehingga bakal dilakukan evaluasi kedepannya.
"Ada masyarakat yang mengira pemutihan ini biaya pokoknya dibebaskan, padahal cuman denda yang dibebaskan. Sehingga kita akan mengevaluasi dan mengupayakan kembali terkait menghapuskan biaya pokoknya,"ungkapnya.
Dia menyebutkan, masa berakhir pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bakal berakhir 30 Desember 2021, belum diketahui bakal dilakukan perpanjangan atau tidaknya.
"Belum tahu ada perpanjangan atau tidaknya. Karena kebijakan dari gubernur,"tambahnya.
Dia menjelaskan, pemutihan pajak ini dilakukan pada dasarnya untuk membantu mengurangi tunggakan agar data base registrasi kendaraan menjadi lebih baik.
"Selain juga persoalan pandemi Covid-19 belum usai sehingga dapat membantu masyarakat dan dapat membantu memperbaiki tunggakan agar lebih kecil," kata Herwita.
Dia mengungkapkan tentang tingginya penerimaan dari BBNKB, belakangan ini disebabkan naiknya penjualan mobil baru, terlihat dari realisasi BBNKB telah mencapai Rp122 miliar, melebihi atau over target Rp91 miliar.
"Dari angka ini dapat dilihat tren pembelian kendaraan mobil baru meningkat, tetapi untuk jumlah unitnya kita tidak memiliki datanya, itu ada di dealer,"imbuhnya.
Diakuinya, penyebab meningkatkan pembelian mobil baru, lantaran mendapatkan insentif fiskal atau diskon berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat.
"Mungkin ini dampak dari diskon PPnBM dan tingginya harga pasir timah, buah sawit sehingga membuat ekonomi masyarakat Babel meningkat juga," ucap Herwita.
Herwanita, menambahkan jika realisasi pendapatan asli daerah dari BBNKB tahun ini lebih besar ketimbang tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 92 miliar.
"Tahun kemarin lebih kecil mungkin faktor yang pertama karena pandemi Covid-19, membuat ekonomi Babel turun, sehingga pendapatan asli daerah juga menurun," ujar Herwita.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Hanya dalam Satu Bulan Pemutihan Pajak, Bakuda Bangka Belitung Berhasil Raih Rp14,7 Miliar, https://bangka.tribunnews.com/2021/11/01/hanya-dalam-satu-bulan-pemutihan-pajak-bakuda-bangka-belitung-berhasil-raih-rp147-miliar?page=2.