SONORABAGKA.ID - Sudah 1 bulan pelaksanaan pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan yang dimulai 1 Oktober- 30 Desember 2021, tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2021.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Bakuda Provinsi Bangka Belitung, Herwanita, menyebutkan, untuk progres pelaksanaan pemutihan pajak hingga saat ini banyak mendapat dukungan dari masyarakat.
"Progresnya lumayan, banyak masyarakat yang antusias. Itu terlihat dari realisasi yang kami dapatkan,"kata Herwanita kepada Bangkapos.com, Senin (1/11/2021) di tempat kerjanya.
Dia juga menambahkan, jumlah pendapatan yang dibebaskan atau diputihkan per bulan Oktober 2021 berjumlah Rp4 miliar.
"Jadi yang dibebaskan atau diputihkan per bulan Oktober Rp4.710.923.835," katanya.
Herwanita, menuturkan dari pelaksanaan pemutihan tentunya masih ada kekurangan, sehingga bakal dilakukan evaluasi kedepannya.
"Ada masyarakat yang mengira pemutihan ini biaya pokoknya dibebaskan, padahal cuman denda yang dibebaskan. Sehingga kita akan mengevaluasi dan mengupayakan kembali terkait menghapuskan biaya pokoknya,"ungkapnya.
Dia menyebutkan, masa berakhir pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bakal berakhir 30 Desember 2021, belum diketahui bakal dilakukan perpanjangan atau tidaknya.
"Belum tahu ada perpanjangan atau tidaknya. Karena kebijakan dari gubernur,"tambahnya.