Peruri sendiri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools).
Pemasaran tersebut dilakukan untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah.
Nah, sedangkan uang specimen sendiri bukanlah uang rupiah, Kawan Puan.
Ini ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011 yang perlu kamu perhatikan:
Jadi, dengan penjelasan tersebut, Anda pun bisa lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial.