SonoraBangka.id - Saat ini media sosial TikTok sedang dihebohkan dengan video selembar uang kertas yang disebut sebagai uang pecahan Rp1 juta.
Video tersebut langsung viral dan menjadi topik pembicaraan netizen setelah diunggah oleh akun @Wandyskay di TikTok.
Video tersebut bahkan sudah dilihat lebih dari 174 ribu kali dan disukai lebih dari 2.354 pengguna akun TikTok.
Pada video itu, @Wandyskay menunjukkan selembar uang kertas yang asing bagi masyarakat Indonesia.
Di uang kertas tersebut tertuliskan angka 1.0 yang katanya merupakan nominal Rp1 juta.
Di kolom komentar unggahan tersebut, banyak netizen yang percaya, namun ada juga yang tidak.
Tidak sedikit juga netizen yang tidak mau bila ada uang kertas Rp1 juta karena dapat menyulitkan transaksi.
Melihat keviralan video tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan pun buka suara.
Junanto menjelaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp100 ribu.
"Tidak benar ada pecahan uang kertas Rp1 juta," ujar Junanto, dikutip dari Kompas.com.
Pada bulan Mei tahun 2021 lalu, uang pecahan dengan gambar uang 1.0 tersebut juga pernah viral dan mengejutkan netizen.
Namun untuk kedua kalinya, netizen kembali dihebohkan dengan topik serupa.
Demi menekan penyebaran informasi yang tidak benar, bulan Mei lalu, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan beberapa hal penting terkait uang tersebut.
Adi menegaskan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
"Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran," jelas Adi.
Peruri sendiri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools).
Pemasaran tersebut dilakukan untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah.
Nah, sedangkan uang specimen sendiri bukanlah uang rupiah, Kawan Puan.
Ini ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011 yang perlu kamu perhatikan:
Jadi, dengan penjelasan tersebut, Anda pun bisa lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial.