Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency)
Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency) ( (SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG))

MUI Telah Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli

12 November 2021 10:56 WIB


Aturan Bappebti tersebut menjelaskan jika aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Aturan mengenai komoditas sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Pada aturan tersebut dijelaskan, komoditi merupakan semua barang, jasa, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Sebagai komoditas, tentu saja aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, atau yang lainnya, tidak bisa diberlakukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Artinya, masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan jual beli dengan aset kripto sebagai nilai tukar.

2 fatwa MUI lainnya soal kripto

Selain itu, fatwa haram penggunaan aset kripto sebagai mata uang. MUI juga mengeluarkan dua fatwa lainnya soal aset kripto. Diktum hukum kedua ditetapkan cryptocurrency sebagai komoditas aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

"Serta tidak memenuhi sil'ah secara syar-i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," ujar Niam. Meski begitu, kata Niam, tidak semua aset kripto itu haram diperdagangkan.

Hal ini dirangkum dalam fatwa ketiga. Dalam diktum hukum yang ketiga, fatwa MUI menetapkan, untuk jenis kripto sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying,dan  memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2021/11/12/08032907/mui-tetapkan-kripto-haram-jadi-mata-uang-untuk-jual-beli?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.