( Ist)

Jambret, Riski Dan Gugun Diringkus Tim jatanras Polda Babel

15 November 2021 08:51 WIB

SonoraBangka.id - R alias Riski Bray (19th) dan GJ alias Gugun Tokay warga Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang diringkus Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung.

Pasalnya, kedua pemuda tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) di Jenderal Ahmad Yani Pangkalpinang tepatnya di depan Dokkes Polda Kep. Bangka Belitung.

Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku jambret pada Jumat (12/11/21) malam.

Kedua pemuda tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung di dua lokasi berbeda.

"Ya benar. Jumat malam telah dilakukan penangkapan terhadap dua pemuda pelaku penjambretan yakni atas nama Riski Bray yang ditangkap di Bukit Dealova sedangkan Gugun Tokay ditangkap di Jalan Tuatunu Pangkalpinang."kata Kabid Humas melalui siaran pers, Minggu kemarin (14/11/21).

Menurut Kombes Pol Maladi, penangkapan bermula pada saat Tim melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penjambretan sebuah Handphone di depan Dokkes Polda Kep. Bangka Belitung.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga Belinyu berinisial KM alias Askar memegang handphone merk Realme 5i warna hijau yang merupakan hasil Curat jambret.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekira pukul 16.00 Wib Tim berhasil mengamankan Askar dan selanjutnya Tim melakukan interogasi.

"Dari keterangan Askar bahwa satu unit handphone merk Realme 5i warna hijau tersebut didapatkannya dengan cara membeli melalui Forum Jual Beli Bangka Belitung dengan nama akun penjual handphone tersebut atas nama pelaku Riski Bray seharga Rp 1.200.000,- hal tersebut dikuatkan dengan bukti chat messenger mengenai transaksi jual beli handphone tersebut."jelas Kombes Pol Maladi.

Selanjutnya, Askar ini juga menerangkan bahwa handphone tersebut telah digadaikannya kembali seharga Rp 300.000,- kepada Rusdi sehingga kemudian Tim menemuinya untuk mengamankan barang bukti handphone tersebut.

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm