Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). ( (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ))

Penyidik Ditreskrimum Menolak Penangguhan Penahanan Olivia Nathania, Hingga Kesedihan Suami

18 November 2021 09:08 WIB

SONORABANGKA.ID - Olivia Nathania kini sudah  ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan CPNS.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Olivia Nathania sudah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 November 2021.

Setelah Olivia Nathania, polisi pula  menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra.

Ditolak

Penyidik Ditreskrimum tidak mengabulkan penangguhan tahanan dari anak penyanyi Nia Daniaty itu.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin mengatakan alasan subjektif penyidik tidak mengabulkan penangguhan tahanan kliennya.

"Supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kejahatan lagi," ucap Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Peran 2 tersangka

Aulia Taswin, yang sebelumnya ialah merupakan kuasa hukum Kiki dan Rosita, mengungkapkan peran mantan dua kliennya itu dalam kasus Olivia Nathania.

Sebagai informasi, kini Kiki dan Rosita yang sudah mencabut kuasa dari tim Susanti Agustina—termasuk Aulia Taswin—telah memberikan kuasa kepada pengacara Andar Situmorang.

Kiki yang merupakan keponakan Nia Daniaty, sedangkan Rosita adalah guru les anak dari pernikahan Nia Daniaty dengan Farhat Abbas, Muhammad Angga Hadi Farhat.

"Rosita bukan hanya guru les anaknya Ibu Nia, tapi juga guru les calon CPNS. Dia menceburkan diri masuk ke dalam sistem pendaftaran CPNS, dibuatlah pura-pura adanya les CPNS, pelatihan," ucap Aulia soal peran Rosita.

"Dia (Kiki) yang mencetak SK pengangkatan , nota dinas, seolah-olah ada di situ. Ternyata terbongkar dari saksi-saksi lain. Waktu sama kita enggak mengaku," ujar  Aulia melanjutkan.

Aulia tidak mengetahui peran dua tersangka lain, yaitu Sidiq Nirmolo dab Ekky Saputra, karena keduanya dari pihak pelapor kasus ini, Karnu dan Agustin.

Tidak tenang

Suami Olivia Nathania yang merupakan terlapor dalam kasus ini, Rafly Noviyanto Tilaar, buka suara status hukum istrinya. Dia sedih lantaran istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

"Ya perasaan sedih, ditambah orangtua juga lagi sakit. Jadi bisa dibilang, hati saya enggak tenang karena kebetulan posisi saya lagi pulang, (habis) jenguk orangtua,"kata Rafly saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak dan Kesedihan Suami", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/18/071718266/penangguhan-penahanan-olivia-nathania-ditolak-dan-kesedihan-suami?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm