SONORABANGKA.ID - Olivia Nathania kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan CPNS.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Olivia Nathania sudah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 November 2021.
Setelah Olivia Nathania, polisi pula menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra.
Ditolak
Penyidik Ditreskrimum tidak mengabulkan penangguhan tahanan dari anak penyanyi Nia Daniaty itu.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin mengatakan alasan subjektif penyidik tidak mengabulkan penangguhan tahanan kliennya.
"Supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kejahatan lagi," ucap Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Peran 2 tersangka
Aulia Taswin, yang sebelumnya ialah merupakan kuasa hukum Kiki dan Rosita, mengungkapkan peran mantan dua kliennya itu dalam kasus Olivia Nathania.