Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). ( (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ))

Penyidik Ditreskrimum Menolak Penangguhan Penahanan Olivia Nathania, Hingga Kesedihan Suami

18 November 2021 09:08 WIB

SONORABANGKA.ID - Olivia Nathania kini sudah  ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan CPNS.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Olivia Nathania sudah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 November 2021.

Setelah Olivia Nathania, polisi pula  menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra.

Ditolak

Penyidik Ditreskrimum tidak mengabulkan penangguhan tahanan dari anak penyanyi Nia Daniaty itu.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin mengatakan alasan subjektif penyidik tidak mengabulkan penangguhan tahanan kliennya.

"Supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kejahatan lagi," ucap Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Peran 2 tersangka

Aulia Taswin, yang sebelumnya ialah merupakan kuasa hukum Kiki dan Rosita, mengungkapkan peran mantan dua kliennya itu dalam kasus Olivia Nathania.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm