Fadlan Karim yang merupakan kakak Nirina Zubir memberikan penjelasan awal kasus tersebut mulai tercium.
“Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," ucap Fadhlan.
Kemudian pada 2019 saat ibunda mereka meninggal dunia, Fadlan kembali menanyakan nasib sertifikat itu. Namun tak kunjung mendapat jawaban pasti.
Hingga keluarga besar Nirina mendatangi kantor notaris dan mulai menemukan hal yang janggal. Seiring berjalannya waktu mereka mengumpulkan bukti sampai akhirnya melapor ke polisi.
6. Polisi tetapkan 5 tersangka
Polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini. Mereka adalah Riri Khasmita, suaminya Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Tiga tersangka yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida kini sudah ditahan polisi. Sementara dua yang lainnya belum datang memenuhi panggilan polisi.
“Tiga (tersangka) hadir dan (sudah dilakukan) penahanan, dua tidak hadir dan sedang diproses penahanan juga,” tambah Fadlan.
“Yang dilaporkan salah satunya PPAT bernama Farida dan sudah ditahan.
2 orang PPAT Ina Rosaina dan satu lagi belum dilakukan penahanan,”ujar Ruben Jefrey selaku kuasa hukum keluarga Nirina Zubir.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelakunya ART hingga Rugi Rp 17 Miliar ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/18/090527066/keluarga-nirina-zubir-jadi-korban-mafia-tanah-pelakunya-art-hingga-rugi-rp?page=3.