Artis peran Nirina Zubir (tengah) usai mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021).
Artis peran Nirina Zubir (tengah) usai mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). ( (KOMPAS.com/ Tria Sutrisna))

Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah Hingga Rugi Rp 17 Miliar , Pelakunya ART

18 November 2021 09:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Keluarga aktris Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021), Nirina mengungkapkan kronologi peristiwa yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 17 miliar tersebut.

Kompas.com merangkum beberapa hal yang disampaikan keluarga Nirina Zubir terkait masalah tersebut.

1. Pelaku asisten rumah tangga

Keluarga Nirina Zubir khususnya mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki telah menjadi korban mafia tanah.

Tindakan kriminal itu dilakukan asisten rumah tangganya (ART) yang sudah bekerja kepada ibunya sejak 2009 lalu. Pelaku tersebut bernama Riri Khasmita.

“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan,"ujar Nirina Zubir dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

“Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka,” ucap Nirina lagi.

2. Ubah 6 sertifikat tanah

Pelaku yang bernama Riri Khasmita bekerja sama dengan suaminya serta notaris PPAT untuk melancarkan tindakan itu. Ada enam sertifikat yang diubah memakai namanya.

Enam sertifikat itu antara lain, dua sertifikat tanah kosong yang sudah dijual. Lalu ada empat sertifikat tanah dan bangunan yang sedang diagunkan ke bank.

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” ujar Nirina Zubir.

3. Rugi hingga Rp 17 miliar

Atas perbuatan tindak kriminal itu, keluarga Nirina Zubir mengalami banyak kerugian. Jika ditotal, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. “Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” kata Nirina Zubir.

4. Sebut mendiang ibunya tak tenang

Nirina Zubir meneteskan air mata ketika mengetahui dugaan pelaku mafia tanah adalah orang terdekat di keluarga mereka.

Bahkan, Nirina sampai menyebut bila ibunya meninggal dalam keadaan tidak tenang.

Ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 2019 lalu.

“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua. Ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun, meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada kemana ya?',"ujar Nirina Zubir.

“Ibu saya meninggal dalam tidurnya, namun masih ada sakit yang tertinggal karena orang terdekat dari ibu melakukan hal yang tidak baik kepada ibu saya," kata Nirina Zubir.

5. Awal terbongkar kasus mafia tanah

Fadlan Karim yang merupakan kakak Nirina Zubir memberikan penjelasan awal kasus tersebut mulai tercium.

“Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," ucap Fadhlan.

Kemudian pada 2019 saat ibunda mereka meninggal dunia, Fadlan kembali menanyakan nasib sertifikat itu. Namun tak kunjung mendapat jawaban pasti.

Hingga keluarga besar Nirina mendatangi kantor notaris dan mulai menemukan hal yang janggal. Seiring berjalannya waktu mereka mengumpulkan bukti sampai akhirnya melapor ke polisi.

6. Polisi tetapkan 5 tersangka

Polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini. Mereka adalah Riri Khasmita, suaminya Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Tiga tersangka yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida kini sudah ditahan polisi. Sementara dua yang lainnya belum datang memenuhi panggilan polisi.

“Tiga (tersangka) hadir dan (sudah dilakukan) penahanan, dua tidak hadir dan sedang diproses penahanan juga,” tambah Fadlan.

“Yang dilaporkan salah satunya PPAT bernama Farida dan sudah ditahan.

2 orang PPAT Ina Rosaina dan satu lagi belum dilakukan penahanan,”ujar Ruben Jefrey selaku kuasa hukum keluarga Nirina Zubir.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelakunya ART hingga Rugi Rp 17 Miliar ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/18/090527066/keluarga-nirina-zubir-jadi-korban-mafia-tanah-pelakunya-art-hingga-rugi-rp?page=3.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm