Aksi buruh memadati ruas jalan Tunjungan menuju Jalan Gubernur Suryo Surabaya Selasa (30/11/2021).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Aksi buruh memadati ruas jalan Tunjungan menuju Jalan Gubernur Suryo Surabaya Selasa (30/11/2021).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) ( kompas.com)

Motor Wajib Untuk Nyalakan Lampu Siang Hari, Ini Dasar Hukumnya

6 Desember 2021 22:31 WIB

SONORABANGKA.ID - Bagi Pengendara sepeda motor diwajibkan untuk menyalakan lampu utama walau siang hari. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan yang bisa terjadi.

Aturan itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 107 ayat (2) yang menyebut pengemudi motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, walau demikian secara faktual di jalan masih cukup banyak pengendara motor yang tidak menyalakan lampu siang hari.

Padahal katanya, motor wajib menyalakan lampu utama meskipun siang hari agar kendaraan lain dapat mudah untuk mendeteksi keberadaan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Data yang pernah saya dapat bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas 60 persen-63 persen melibatkan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor)," kata Budiyanto, Senin (6/12/2021).

Dewasa ini ungkap Budiyanto ada yang mencoba menggugat hal tersebut. Frasa siang hari pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.

Hal itu diajukan oleh pelanggar yang ditilang oleh polisi karena kedapatan tidak menyalakan lampu utama. Pemohon tersebut mengatakan bahwa frasa siang hari harus dimaknai sepanjang hari.

"Gugatan tersebut ditolak oleh MK dalam putusan tanggal 25 Juni 2020, dengan argumen hukumnya bahwa siang hari dilekatkan pada saat hari terang, tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang untuk memaknai pasal tersebut," katanya.

"Baik pagi maupun siang ketika hari dalam keadaan terang, pengendara harus menyalakan lampu kendaraannya, hal ini demi menghindari terjadinya kecelakaan," kata Budiyanto.

Untuk itu, putusan MK adalah final, mengikat dan wajib dilaksanakan. Secara hukum pasal 107 (2) dan ketentuan pidananya pasal 293, secara kontitusional sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk penegakan hukum.

"Bahwa pencantuman materi yang dikontruksikan dalam pasal 107 ayat (2) sudah melalui pengkajian yang cukup panjang," kata Budiyanto.

"Penajaman memberikan pemahaman kepada masyarakat perlu diintensifkan kembali dan perlu diimbangi dengan penegakan hukum secara tegas dan konsisten," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari, Ini Dasar Hukumnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/06/124100615/motor-wajib-nyalakan-lampu-siang-hari-ini-dasar-hukumnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm