Ilustrasi produksi mobil Toyota Fortuner di pabrik TMMIN di Karawang, Jawa Barat.(Istimewa)
Ilustrasi produksi mobil Toyota Fortuner di pabrik TMMIN di Karawang, Jawa Barat.(Istimewa) ( kompas.com)

Banyak yang Belum Paham Apa Yang Dimaksud Dengan PPN dan PPnBM

11 Desember 2021 21:00 WIB

- Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok,

- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu,

- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi,

- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Lantas mengutip penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, PPnBM diterapkan dengan tujuan sebagai berikut:

- Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

- Perlu adanya pengendalian pola konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah. Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.

- Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Wacana insentif PPnBM permanen untuk sejumlah model mobil

Baru-baru ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewacanakan subsidi PPnBM 0 persen terhadap produk otomotif dipermanenkan. Tapi, hal tersebut dilakukan dengan syarat utama penggunaan komponen lokal atau local purchase mencapai 80 persen.

Usulan ini muncul dengan mempertimbangkan hasil dari insentif pajak penjualan 0 persen untuk sejumlah mobil berhasil mendongkrak sektor otomotif pada 2021, baik dalam hal produksi maupun penjualannya.

"Pemerintah sedang mempersiapkannya secara berhati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit, serta menyusun time frame-nya," ucap Agus dalam keterangan resminya, Kamis (9/12/2021).

Saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas produksi hingga 2,35 juta unit per tahunnya, serta mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38.000 orang.

Total investasi yang sudah masuk mencapai angka Rp 140 triliun dan memberikan penghidupan kepada hingga 1,5 juta orang yang bekerja di seluruh mata rantai industri otomotif.

"Saya bangga, saat ini produk otomotif kita telah berhasil diekspor ke lebih dari 80 negara. Selama Januari-Oktober 2021 tercatat sebanyak 235.000 unit kendaraan CBU dengan nilai sebesar Rp 43 triliun, 79.000 set CKD dengan nilai Rp 1 triliun, dan 72 juta unit komponen dengan nilai Rp 24 triliun," kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak yang Belum Paham Perbedaan PPN dan PPnBM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/11/074200215/banyak-yang-belum-paham-perbedaan-ppn-dan-ppnbm?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm