Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). ( (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO))

Keluarga Syok Jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

21 Januari 2022 15:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Keluarga terkejut usai mendengar putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Menurut asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, keluarga tidak bisa berkata apa-apa ketika hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Pasalnya, Theresa menyebutkan, ekspektasi tidak sesuai dengan realita.

"Aku syoklah, enggak cuma aku, semuanya (keluarga) syok, sedih banget juga. Karena, ya jujur, kita punya ekspektasi,"ujar Theresa saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

"Pertama, asesmen tiga bulan rehabilitasi, JPU tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi. Itu pun kita kayak, ya ampun, lama ya. Tiba-tiba ketahuan satu tahun penjara, itu benar-benar speechless, enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih aja," katanya lagi.

Selain keluarga, anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menangis histeris setelah kedua orangtuanya dihukum satu tahun penjara karena kasus narkoba.

"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget. Pas dia dengar Mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ujar Theresa.

Demi meredam tangisnya, keluarga meminta izin untuk dapat melakukan panggilan video karena hanya Nia Ramadhani yang bisa menenangkan.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dalam sidang Selasa (11/1/2022).

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar ketiganya dihukum 12 bulan masa rehabilitasi.

Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu. Pada hari yang sama, lalu Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Syok Tahu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/21/152644166/keluarga-syok-tahu-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-divonis-1-tahun-penjara?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm