"Karena ketika developer ini bekerjasama dengan pihak bank, dia sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah dicek oleh pihak bank. Jadi bisa dibilang lebih aman ketika developer tersebut bekerjasama dengan beberapa bank besar," jelas Vina.
6. Baca baik-baik isi surat perjanjian.
Apabila sudah deal dan memiliki surat pesanan atau di saat calon pembeli akan memproses tanda tangan untuk dokumen apapun, bacalah baik-baik isi surat perjanjiannya.
Jangan asal percaya dan terlalu tergesa-gesa membubuhkan tanda tangan Anda.
1. Cek kelengkapan legalitas dokumen
Sebelum membeli rumah sekunder, calon pembeli harus tahu kelengkapan dokumen legalitasnya.
Apakah dari penjual sudah ada sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya? Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.
2. Cek nama yang tertera di sertifikat
Mengecek nama yang ada di sertifikat adalah hal yang sangat krusial, siapa saja nama yang tertera, apakah hanya ada satu nama atau lebih, dan apakah orang tersebut masih hidup atau tidak.
3. Cek kondisi fisik dan bangunan.
Sebelum membeli rumah sekunder, tentu saja calon pembeli harus mengecek kondisi fisik bangunan, termasuk kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat, atau kesesuaian letak bangunan.
4. Cek harga properti. Harga yang terlalu rendah patut untuk dicurigai
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, calon pembeli juga harus mengecek harga properti. Kalau harganya terlalu rendah atau terlalu murah, itu patut dipertanyakan.
Apalagi dijual terlalu rendah di bawah harga pasar, maka benar-benar harus dicari tahu dulu alasannya kenapa.
5. Cek status sertifikat dan cari tahu harga pasaran sebagai perbandingan
"Calon pembeli harus tahu apakah status sertifikat properti yang akan dibeli itu masih dijaminkan di bank atau tidak, atau memang sertifikatnya ada di owner-nya langsung jadi tidak perlu takeover atau melunasi dulu dari bank sebelumnya."
"Selain itu, cari tahu juga tentang harga pasaran untuk rumah sejenis sebagai perbandingan. Itu untuk mengetahui apakah rumah tersebut harganya ketinggian atau malah terlalu rendah," jelas Vina.
6. Periksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung.
Terakhir, calon pembeli harus memeriksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung.
Walaupun sudah sangat percaya dengan penjualnya, dan walaupun sudah pernah melihat video dan foto rumah, calon pembeli tetap harus melakukan pengecekan secara langsung. Lihat benar-benar kondisi fisik bangunannya sesuai atau tidak.
Jadi, jangan sampai ketika sudah transaksi, ternyata rumahnya banyak yang rusak dan harus dilakukan perbaikan dan berujung menyesal setelah menyelesaikan transaksi.