Ilustrasi Smartphone
Ilustrasi Smartphone ( HAI Online)

PANDI Usul Dukungan Aksara Daerah Jadi Syarat Sebelum Ponsel Dijual di Indonesia

29 Januari 2022 06:39 WIB

SonoraBangka.ID - Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) sudah memiliki tiga aksara daerah yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Rencananya, PANDI akan mendaftarkan dua aksara Nusantara lainnya ke Badan Standarisasi Nasional (BSN), yaitu aksara Pegon dan Lampung. Upaya ini dilakukan PANDI melalui gerakan MIMDAN (Merajut Indonesia Melalui Digitalisasi Aksara Nusantara).

Setelah melakukan standarisasi nasional, PANDI berencana mengusulkan dukungan aksara daerah menjadi salah satu syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat elektronik atau gawai (gadget).

TKDN sendiri menjadi salah satu syarat perangkat elektronik, termasuk smartphone sebelum dipasarkan secara resmi di Indonesia.

"Harapannya setiap gawai yang masuk ke Indonesia sudah otomatis di dalamnya ada (dukungan) tiga aksara tersebut, (yakni) Jawa, Sunda, dan Bali yang sudah ada SNI-nya," kata Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo dalam acara konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dengan standar SNI, Yudho berharap industri bisa mengadopsinya sehingga bisa lebih masif digunakan.

"Kalau sudah SNI, artinya industri bisa menggunakannya. Mimpinya kita, nanti kalau beli smartphone, lalu klik Language (Bahasa) di dalamnya bisa ada Jawa, Sunda, Bali. Jadi nanti keyboard-nya juga udah masuk (opsi aksara daerah)," imbuh Yudho.

Penerapan aksara daerah di dukungan smartphone seperti di keyboard, sebenarnya sudah ada dan diklaim Yudho banyak diterapkan di ponsel. Namun, agar lebih menarik minat banyak pengguna terutama pengguna mancanegara serta industri, diperlukan sebuah standar seperti SNI.

Setelah terstandarisasi, PANDI akan berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Mimpinya kita seperti itu (masuk syarat TKDN), tapi untuk ke arah sana, paling tidak SNI nya sudah ada. Selanjutnya kita perlu bicara dengan Kominfo," imbuhnya.

Bagian dari Misi IDN Lokal

Tujuan utama PANDI mendorong penggunaan aksara daerah di ponsel adalah untuk kepentingan International Domain Name (IDN).

Yudho mengatakan pihaknya sudah mengajukan aksara di Indonesia ke Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

Namun pengajuan tersebut sejauh ini masih ditolak karena penggunaannya dinilai belum masif di Indonesia. Hal itu berbeda dengan penggunaan aksara asli, seperti di Korea, China maupun Jepang. Untuk itu, PANDI perlu meyakinkan ICANN bahwa aksara daerah, seperti aksara Jawa, Bali, dan Sunda sudah masif digunakan.

Dengan menerapkan dukungan aksara daerah berlabel SNI di ponsel, PANDI berharap ICANN akan meninjau keputusannya dan memungkinkan aksara tersebut terdaftar di Unicode.

Pada akhirnya, aksara daerah yang telah terdigitalisasi tersebut, bisa pula digunakan sebagai IDN. Unicode sendiri merupakan standar teknis yang mengizinkan teks dan simbol di semua sistem tulisan di dunia untuk ditampilkan oleh komputer.

"Ini menjadi impian kami, agar suatu saat memiliki domain .id tetapi bukan id (latin), melainkan menggunakan aksara daerah kita. Misalnya aksara Jawa, Sunda dan sebgainya, atau kalau dalam dunia internasional itu disebut internationalized domain name," kata Yudho.

Meski masih belum dapat digunakan sebagai IDN, sebagai tahap awal, PANDI memungkinkan penggunaan aksara daerah di Indonesia pada huruf depan nama domain .id. Dengan catatan, aksara yang disematkan sudah tercantum di Unicode.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PANDI Usul Dukungan Aksara Daerah Jadi Syarat Sebelum Ponsel Dijual di Indonesia", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/01/28/18010097/pandi-usul-dukungan-aksara-daerah-jadi-syarat-sebelum-ponsel-dijual-di?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm