SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) angkat bicara terkait rumor pembahasan Perda minuman beralkohol (mihol) yang akan di paripurnakan di gedung DPRD Kota Pangkalpinang.
Walikota Molen pin menjelaskan bahwa paripurna ini bukan untuk melegalkan mihol di kota Pangkalpinang.
Namun, paripurna tersebut justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap mihol.
“Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yg menjadi keinginan masyarakat, oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda mihol dipending atau dibatalkan atau ditolak,” ungkap Molen, Minggu (30/01/2022).
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Abang Hertza.
Abang Hertza mengatakan bahwa DPRD kota Pangkalpinang besok akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah di evaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol.
“Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan perda mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang Undang, sebagai pelayan masyarakat, perda mihol besok akan kita pending atau kita batalkan,” ucap Hertza
Ia menyebutkan bahwa perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022
“Sebagai wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)